Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Antara
Ilustrasi pemulangan WNA di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pemulangan para WNA tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Untuk deportasinya menunggu sampai dinyatakan Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, deportasi WNA ini juga menunggu proses pemulangan dari negaranya. Para WNA ini tidak bisa dipulangkan begitu saja jika tujuan negaranya tidak jelas. Sebab ada beberapa WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana. Misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan, harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ujarnya.

Kebijakan saat ini untuk penanganan WNA dengan banyak kewarganegaraan, yaitu dengan melihat administrasi penggunaan paspor saat masuk ke Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

10 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal