Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Antara
Ilustrasi pemulangan WNA di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pemulangan para WNA tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Untuk deportasinya menunggu sampai dinyatakan Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, deportasi WNA ini juga menunggu proses pemulangan dari negaranya. Para WNA ini tidak bisa dipulangkan begitu saja jika tujuan negaranya tidak jelas. Sebab ada beberapa WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana. Misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan, harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ujarnya.

Kebijakan saat ini untuk penanganan WNA dengan banyak kewarganegaraan, yaitu dengan melihat administrasi penggunaan paspor saat masuk ke Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal