Bebas usai Dipenjara 11 Tahun di Bali, Perempuan asal Thailand Akhirnya Dideportasi

Chusna Mohammad
Ueamduen Sophawet (dua dari kiri), perempuan warga negara Thailand dikawal petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali Sabtu (12/2/2022). Dia dideportasi setelah 11 tahun dipenjara dalam kasus penyelundupan narkotika (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi Ueamduen Sophawet, warga negara Thailand. Mantan terpidana kasus narkoba ini baru saja bebas setelah dipenjara selama 11 tahun di Lapas Kerobokan. 

"Dia bebas murni dan sesuai aturan perundangan harus dideportasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (13/2/2022). 

Sophawet terlihat sumringah ketika dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (12/2/2022). Berbeda dengan 11 tahun lalu, perempuan 35 tahun itu menangis histeris karena kedapatan menyelundupkan 1.280 butir ekstasi.

Dikawal petugas imigrasi, Sophawet diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Batik Air ID6051 ke Jakarta. Dari Bandara Soekarno-Hatta, dia lalu dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG434 menuju Bangkok.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 menit lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

11 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

19 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal