Bejat, 3 Pemuda di Bali Bergilir Perkosa Anak SD di Kamar Kos

Chusna Mohammad
Polres Badung menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan bergilir bocah SD. (Foto: Istimewa)

Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. "Ayah korban lalu lapor polisi," ujar Leo.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. "Masih dikembangkan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Leo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal