Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Nyoman Sudika
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adik kandung. Restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh karena pelaku dan korban telah berdamai.

Tersangka penganiayaan adalah I Wayan Latra. Dia menganiaya adik kandungnya I Komang Ardana hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya.

Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai sehingga penyidik Polsek Melaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Kejari Jembrana.

Kejari Jembrana kemudian mengupayakan keadilan restoratif dalam kasus ini. Setelah menggelar mediasi kembali dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, penuntutan kasus tersebut dihentikan pada Selasa (22/2/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

4 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

4 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

4 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

9 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal