Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Nyoman Sudika
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adik kandung. Restorative justice atau keadilan restoratif ditempuh karena pelaku dan korban telah berdamai.

Tersangka penganiayaan adalah I Wayan Latra. Dia menganiaya adik kandungnya I Komang Ardana hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya.

Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai sehingga penyidik Polsek Melaya memutuskan untuk melimpahkan kasusnya ke Kejari Jembrana.

Kejari Jembrana kemudian mengupayakan keadilan restoratif dalam kasus ini. Setelah menggelar mediasi kembali dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, penuntutan kasus tersebut dihentikan pada Selasa (22/2/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

2 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

4 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

4 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

9 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal