Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Rabu, 23 September 2026 - 14:30:00 WIB
Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
Restorative justice Bojonegoro membuat Suginanto, warga Ngraho, dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati diselesaikan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Suginanto (44) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sempat terseret proses hukum akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.

Perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia menjalani penahanan setelah diamankan karena mengambil kayu di kawasan Perhutani tanpa izin.

Penyelesaian perkara tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dilakukan dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pihak Perhutani.

Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan, komunikasi dengan sejumlah pihak dilakukan untuk mencari penyelesaian atas perkara yang dihadapi Suginanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut