Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
BOJONEGORO, iNews.id - Suginanto (44) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sempat terseret proses hukum akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
Perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia menjalani penahanan setelah diamankan karena mengambil kayu di kawasan Perhutani tanpa izin.
Penyelesaian perkara tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dilakukan dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pihak Perhutani.
Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan, komunikasi dengan sejumlah pihak dilakukan untuk mencari penyelesaian atas perkara yang dihadapi Suginanto.