Beredar Surat dengan Cap KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka

Chusna Mohammad
Sepucuk surat dari KPK beredar di Bali. Surat itu berisi tentang penetapan mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti sebagai tersangka (Istimewa)

Kepala Dinas DPMPTSP Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada yang dihubungi membenarkan telah menerima surat terkait permintaan data dan informasi dari KPK.

"Baru tadi saya terima suratnya," kata Ida, Selasa (9/1/2021).

Menurutnya, dalam surat itu, KPK meminta data terkait perizinan penanaman modal dan usaha atas nama seperti yang disebutkan dalam surat.

Benny mengatakan akan segera merespon permintaan KPK itu.

"Baru hari ini diterima. Kita pastikan secepatnya memberikan balasan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

8 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal