Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi LPD di Bali Dijebloskan ke Tahanan

Indira Arri
Kejaksaan Negeri Denpasar menahan dua tersangka korupsi LPD Desa Adat Serangan, Selasa (19/7/2022). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka korupsiLembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan. Mereka adalah IWJ, ketua LPD Serangan 2015-2020 dan NWSY, pegawai tata usaha LPD Serangan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020 telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/7/2022).

Suyantha menjelaskan, keduanya akan ditahan terpisah. IWJ ditahan di LP Kerobokan, sedangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Menurut Suyantha, IWJ melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun Kejari Denpasar tetap melanjutkan penahanan karena berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

IWJ dan NWSY menjadi tersangka pengelolaan dana LPD Serangan pada saat IWJ menjabat sebagai ketua yakni 2015-2020.  

Keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memanipulasi buku kas dan membuat 17 kredit fiktif.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal