Bule Lukis Masker di Wajah Segera Diusir dari Bali 

Chusna Mohammad
BWNA yang mengelabui petugas dengan wajah dilukis masker di Bali. (Tangkapan layar video Instagram)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sempat bikin heboh melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengecoh satpam di pusat perbelanjaan. Keduanya saat ini telah berada di ruang detensi imigrasi.

Kedua WNA itu yakni Leia Se (25) asal Rusia, dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan. 

"Keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian.

Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal