Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan kekasih di Bali, I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit menghadapi tuntutan penjara 15 tahun karena menjadi kurir narkotika. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar.

Persidangan keduanya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/4/2021).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan.

Eddy menjelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mendapat bantuan hukum dari I Wayan Parma dari Posbakum Denpasar akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal