Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan kekasih di Bali, I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit menghadapi tuntutan penjara 15 tahun karena menjadi kurir narkotika. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar.

Persidangan keduanya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/4/2021).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan.

Eddy menjelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mendapat bantuan hukum dari I Wayan Parma dari Posbakum Denpasar akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal