Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Karyawan minimarket melaporkan kehilangan uang Rp35 juta, satu slop rokok dan minuman softdrink.

Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari pelaku. Ditemukan linggis kecil yang dipakai pelaku mencongkel brankas.

Usai mencuri, Jacob menjebol plafon dalam minimarket lalu keluar dengan turun ke teras. Bule Prancis itu mengaku uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

14 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

15 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

18 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal