Bupati Badung Minta Kejaksaan Jelaskan Penggunaan Dana Desa untuk Tangani Corona

Antara
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (tengah). (Foto: Antara)

BADUNG, iNews.id – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendukung penggunaan Dana Desa untuk menghadapi virus corona (Covid-19). Dia meminta Kejaksaan memberi arahan kepada Perbekel (kepala desa) agar penggunaan Dana Desa tidak bermasalah secara hukum.

“Kami memerlukan pendampingan dari Kejari Badung agar pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati dalam rapat melalui telekonfrensi, Selasa (7/4/2020).

Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo diminta memberi arahan dan pemahaman kepada perangkat desa, terutama Perbekel (Kepala Desa).

Bupati Giri mengatakan, dirinya mendukung penggunaan dana desa tersebut. Apalagi hal itu telah dianjurkan oleh Kementerian Desa. Apalagi saat ini dibutuhkan dana besar untuk melakukan pencegahan.

“Silakan alokasinya diatur di musyawarah desa, yang penting gerak cepat. Selain itu, program padat karya tunai tetap perlu dilakukan untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

3 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

3 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

9 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal