Buronan Interpol Andrey Kovalenko Dideportasi dari Bali ke Rusia

Dewi Umaryati
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer, Selasa (23/2/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi mendeportasi warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer dari Bali. Dia merupakan buronaninterpol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Proses pendeportasian Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer akan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan tim dari Polda Bali," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (23/2/2021).

Ekaterina Trubkina (kiri) dan Andrew Ayer (kanan). (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

Deportasi Andrey Kovalenko akan dilakukan pada pukul 13.10 WITA melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Citilink nomor penerbangan QG-685. Pesawat tersebut diperkirakan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 14.10 WIB.

Selama proses deportasi akan dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia.

Kemudian dari Bandara Soekarno-Hatta, Andrey Kovalenko akan diterbangkan dengan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-965 tujuan Singapura. 

Keesokan harinya, Rabu (24/3/2021) penerbangan dilanjutkan menuju Moskow, Rusia dengan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-362.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mabes Polri, NCB Interpol, Polda Bali, dan Lapas Narkotika Bangli dan seluruh pihak yang membantu pendeportasian ini," ujar Jamaruli. 

Sebelumnya, kekasih Andrey Kovalenko yakni Ekaterina Trubkina telah lebih dulu dideportasi ke Rusia pada Sabtu (20/3/2021).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal