Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Ilustrasi tersangka pencabulan di penjara (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun kepada Anom Sari (46) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terdakwa merupakan perantau asal Jember, Jawa Timur. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan. 

Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat. 

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil. 

Menanggapi vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

16 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

16 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

16 hari lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

16 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal