Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Ilustrasi tersangka pencabulan di penjara (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun kepada Anom Sari (46) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terdakwa merupakan perantau asal Jember, Jawa Timur. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan. 

Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat. 

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil. 

Menanggapi vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

6 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

9 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal