Cek Karantina di Bali, Kepala BNPB Minta Perpindahan PPLN dari Bandara ke Hotel Dipercepat

Reza Yunanto
Kepala BNPB Letjen Suharyanto meninjau dua hotel lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. (Foto: Humas BNPB)

Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, PPLN baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid19, khususnya varian baru Omicron.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

16 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal