Cekoki Miras dan Cabuli Adik Kelas, Pelajar Asal Jepang Ditahan di Polresta Denpasar

Chusna Mohammad
Pelajar asal Jepang, SF (17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Pelajar asal Jepang berinisial  SF(17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya. 

"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022). 

SF ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya. 

Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan negeri matahari terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Sementara itu, kuasa hukum korban SS mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya. 

Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

8 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

10 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

11 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

11 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal