Cekoki Miras dan Cabuli Adik Kelas, Pelajar Asal Jepang Ditahan di Polresta Denpasar

Chusna Mohammad
Pelajar asal Jepang, SF (17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Pelajar asal Jepang berinisial  SF(17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya. 

"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022). 

SF ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya. 

Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan negeri matahari terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Sementara itu, kuasa hukum korban SS mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya. 

Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026

26 hari lalu

Berenang di Sungai Lematang, Pelajar 15 Tahun di Muara Enim Hilang Tenggelam

28 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

30 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

1 bulan lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal