Covid-19 di Bali Masih Tinggi, PHDI dan Majelis Adat Batasi Upacara Panca Yadnya

Antara
PHDI dan Majelis Desa Adat membatasi pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya untuk upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya Ngaturang Piodalan Alit. Pelaksana hanya pemangku dan prajuru pura dengan jumlah paling banyak 10 orang. Umat melaksanakan persembahyangan Ngayeng/Ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.

Kemudian pemangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif. 

Selanjutnya ritual piodalan tidak diiringi Seni Wali/Wawalen, seperti Gamelan dan Sasolahan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan babinsa.

Untuk ritual lainnya seperti ketika ada warga Bali yang meninggal dunia, agar dilaksanakan upacara Mendem/Makingsan di Pertiwi atau Makingsan di Geni.

Pelaksana upacara paling banyak 15 peserta. Para pelaksana upacara wajib mengikuti uji swab PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal