Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Indira Arri
WNA Uzbekistan Dilshold Alimov divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshold Alimov dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang virtual yang digelar Kamis (31/3/2022).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yakni dua tahun.

Atas putusan tersebut, Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Daren mengaku pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

16 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

16 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

19 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal