Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku pencurian kayu jati Gede Deny Wardana ditangkap polisi di Buleleng, Bali. (Foto: Istimewa)

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polsek Sukasada untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan yakni potongan kayu jati yang siap dijual. Namun ada juga yang telah dipotong dan diolah menjadi kursi dan meja yang siap jual.

"Adapun barang bukti yang disisihkan itu berupa sisa potongan kayu jati. Lainnya sudah dijual ke pedagang mebel dan sudah diolah menjadi meja kursi kemudian sudah dijual ke pedagang mebel lainnya," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal