Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku pencurian kayu jati Gede Deny Wardana ditangkap polisi di Buleleng, Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencuriankayu jati di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik seorang pensiunan Polri.

Pelaku yakni Gede Deny Wardana (43). Dia mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik pensiunan polisi bernama Ketut Sukanada (65).

"Korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban datang ke kebunnya dan mendapati ada bekas ditebang," ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).

Perbuatan pelaku bermula ketika dia mencuri belasan pohon kayu jati itu pada 19 November 2020. Korban yang menyadari belasan pohon kayu jati miliknya dicuri pelaku melapor ke Polsek Sukasada.

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada pelaku. Tim reskrim kemudian menangkap pelaku di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Senin (23/11/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal