Curi Laptop untuk Biaya Berobat Anak, Pria di Gianyar Bebas usai Dapat Restorative Justice

Ketut Catur Kusumaningrat
Ketut Darmawan dibebaskan dari tahanan usai mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Seorang pekerja serabutan di Gianyar, Bali yang ditahan karena mencuri laptop mendapat restorative justice. Dia bebas setelah sempat beberapa bulan mendekam dalam tahanan.

Pelaku adalah Ketut Darmawan (29), warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.  Dia ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu sekolah di Sukawati, Gianyar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Darmawan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun, dalam proses di kejaksaan terjadi mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban. 

Pengembalian laptop korban. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Korban yang laptopnya dicuri yakni Desak Putu Wahyuni bersedia memaafkan pelaku dan laptopnya pun telah dikembalikan.

"Antara korban dan tersangka sudah ada perdamaian dan saling memaafkan," kata Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (16/6/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal