Curi Laptop untuk Biaya Berobat Anak, Pria di Gianyar Bebas usai Dapat Restorative Justice

Ketut Catur Kusumaningrat
Ketut Darmawan dibebaskan dari tahanan usai mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Menurutnya, restorative justice ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangan lain, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Usai dibebaskan, Ketut Darmawan menyatakan penyesalannya. Dia mengaku mencuri laptop korban karena terdesak biaya untuk pengobatan anaknya yang sakit.

"Kepepet uang untuk anak berobat, tapi (laptop) belum sempat dijual," tuturnya.

Sementara korban Desak Putu Wahyuni mengaku memaafkan pelaku. Salah satunya karena pelaku pernah membantu korban dan kasihan dengan anaknya yang sakit. 

"Dulu sempat bantu. Kalau saya sakit dia beserta istri yang tolong. Itu yang bikin hati kecil saya memaafkan meskipun dia berbuat salah. Kasihan juga anaknya sakit," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal