Curi Ponsel Pengunjung, Karyawan Warung di Buleleng Ditangkap saat Minta Tebusan

Dewi Umaryati
Polres Buleleng mengungkap kasus pencurian ponsel pengunjung warung makan. (Foto: Polres Buleleng)

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat meminta uang tebusan untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadi. 

Kehilangan ponsel yang dialami Luh Dewi bermula saat makan bersama suami di warung makan tempat Kadek Roi bekerja. Usai makan, korban langsung membayar ke kasir. Dia lupa jika ponselnya diletakkan di meja makan. 

Sekitar 10 menit meninggalkan warung, Luh Dewi baru teringat ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, ternyata ponsel miliknya sudah tidak ada. 

Kadek Roi yang mengetahui ponsel korban berharga mahal sempat menyembunyikan di tempat sampah sebelum akhirnya dibawa pulang. 

Polisi menjerat Kadek Roi dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Komang Budyasa dijerat Pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gudang Palet dan Warung Makan Terbakar Hebat di Bypass Krian, Lalu Lintas Sempat Ditutup

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

23 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

23 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

23 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal