David James Taylor, Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan

Chusna Mohammad
David James Taylor, warga negara Inggris bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - David James Taylor (39), warga negara Inggris terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). Dia selanjutnya akan dideportasi ke negaranya. 

David keluar dari Lapas pukul 09.43 Wita. Mengenakan kaos hitam dan celana pendek, bule berperawakan kurus itu langsung dibawa petugas imigrasi. 

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya mengatakan, David telah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun yang diterimanya.

"Total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari," katanya. 

David dipenjara enam tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa, 17 Agustus 2017. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor, warga negara Australia.

Sara telah bebas terlebih dulu dari Lapas Kerobokan, 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal