David James Taylor, Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan

Chusna Mohammad
David James Taylor, warga negara Inggris bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - David James Taylor (39), warga negara Inggris terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). Dia selanjutnya akan dideportasi ke negaranya. 

David keluar dari Lapas pukul 09.43 Wita. Mengenakan kaos hitam dan celana pendek, bule berperawakan kurus itu langsung dibawa petugas imigrasi. 

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya mengatakan, David telah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun yang diterimanya.

"Total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari," katanya. 

David dipenjara enam tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa, 17 Agustus 2017. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor, warga negara Australia.

Sara telah bebas terlebih dulu dari Lapas Kerobokan, 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal