Pria Inggris yang Dipenjara karena Membunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Anton Suhartono
David Taylor (kanan) (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - David Taylor, pria Inggris yang dipenjara karena membunuh polisi di Bali, Wayan Sudarsa, bebas, Kamis (11/2/2021).

Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma memastikan bebasnya Taylor, sebagaimana diungkapkan kepada AFP, Rabu (10/2/2021).

Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Taylor diperkirakan langsung dideportasi ke Inggris.

Dia menganiaya polisi bersama kekasihnya asal Australia, Sara Connor, dan sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun. Sementara itu Connor lebih dulu dibebaskan yakni pada tahun lalu. Taylor divonis penjara 6 tahun sementara Connor 5 tahun, namun mendapatkan remisi.

Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang pada 2017 atas penyerangan yang menyebabkan meninggalnya Sudarsa. Jenazahnya ditemukan di Kuta pada 2016 dalam kondisi berlumuran darah akibat luka di leher, dada, dan kepala.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria Diduga Dilecehkan Sesama Pria di Angkot Jaktim, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Mengejutkan! Turis Malaysia yang Viral Hina Warga China Bau Ternyata Polisi

57 tahun lalu

Inggris Ganti Perdana Menteri 7 Kali dalam 10 Tahun, Ada Apa?

57 tahun lalu

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian-Tentara Sering di Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal