Diduga Palsukan Tes PCR, WNA Nigeria Ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena Overstay

Bagus Alit
WNA Nigeria ditahan Imigrasi karena parpor dan izin tinggal telah habis. (Foto: iNews/Bagus Alit).

Lantaran tak kooperatif dengan petugas, Ebuka dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.

Setelah diperiksa ternyata paspor Ebuka sudah habis masa berlakunya pada 21 Januari 2021. Izin tinggal Ebuka juga telah kedaluwarsa hampir dua tahun yakni sejak 21 Agustus 2019.

"Pelaku berdalih tak melakukan perpanjangan izin tinggal lantaran tidak memiliki biaya," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Selasa (15/3/2022).

Ebuka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menunggu proses deportasi. Dia melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Imigrasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

6 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

8 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal