"Di lokasi langsung disembelih, dagingnya diambil dijual ke warga," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mengamankan dua kepala kijang dan beberapa alat berburu termasuk satu senapan angin.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Pasal 33 atat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.