Dilaporkan Mantan Istri, Bule Denmark Rusak Simbol Agama Hindu Dituntut 7 Bulan

Zainuddin Yasin
Warga negara Denmark, Lars Charistensen dituntut 7 bulan penjara dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan mantan istrinya di PN Buleleng. (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing asal Denmark, Lars Charistensen menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Buleleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Sidang berjalan secara maraton sejak Selasa (13/7) hingga Kamis (15/7). JPU Kejaksaan Negeri Buleleng mendakwa Lars Charistensen dengan Pasal 156 A KUHP tentang kebencian berdasarkan SARA.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Isnatri Jayaningsih.

Kasus ini bermula saat Lars Charistensen dilaporkan mantan istrinya, Luh Sukarsih merusak Pelinggih yang merupakan simbol agama Hindu untuk persembahyangan di pekarangan rumah mereka pada 2019 lalu.

Atas laporan tersebut, Lars Charistensen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

24 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal