Divonis 4 Tahun Penjara, Napoleon: Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan!

Arie Dwi Satrio
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon bersama dengan terpidana mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menghilangkan daftar DPO tersebut.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

27 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

28 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal