Divonis 4 Tahun Penjara, Napoleon: Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan!

Arie Dwi Satrio
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon bersama dengan terpidana mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menghilangkan daftar DPO tersebut.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal