Divonis 4 Tahun Penjara, Napoleon: Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan!

Arie Dwi Satrio
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan petinggi Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara terkait suap Djoko Tjandra. Dia menolak vonis tersebut dan langsung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Napoleon menyatakan dirinya telah mengalami pelecehan martabat. Dengan tegas dia menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini.

"Yang saya hormati Yang Mulia Majelis Hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon di muka persidangan, Rabu (10/3/2021).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima uang 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).

"Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," sambungnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

27 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

28 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal