Divonis 7,5 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Dieksekusi ke LP Anak

Indira Arri
Putu AHP saat menjalani rekonstruksi pembunuhan karyawati bank di Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Putu AHP (14) yang membunuh karyawati bank di Denpasar, Ni Putu Widiastuti divonis 7,5 tahun penjara. Dia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Karangasem.

"Ditempatkan ditahan di lembaga pemasyarakatan anak di Karangasem," kata ketua majelis hakim, Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Usai sidang, Ketua PN Denpasar, Sobandi menjelaskan, terpidana akan menjalani masa hukuman di LP Anak Karangasem mengingat statusnya yang masih anak di bawah umur.  Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, juga sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana bagi anak. 

"Anak itu paling tinggi hukumannya 10 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa," ujar Sobandi.

Putu AHP membunuh Ni Putu Widiastuti pada 28 Desember 2020. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH.  

Tiga hari kemudian, dia ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Buleleng.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

5 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

6 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal