Dua Klinik Rapid Test di Pelabuhan Padangbai Ditutup karena Tak Berizin

Chusna Mohammad
Satpol PP Karangasem menutup dua klinik penyedia jasa tes Covid-19 di Pelabuhan Padangbai. (Foto: MNC/Chusna).

KARANGASEM, iNews.id - Satpol PPKarangasem menutup dua klinik penyedia rapid test di Pelabuhan PadangbaiBali. Kedua klinik tersebut tak mengantongi izin.

Dua klinik yang ditutup adalah Unicare dan Kimi Afrma.

"Setelah dicek, dua tempat usaha tes cepat itu tidak bisa menunjukkan ijin yang direkomendasikan dinas kesehatan," kata Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, Rabu (23/2/2022).

Menurut Sugiharta, terungkapnya klinik ilegal itu saat Satpol PP dan Dinas Kesehatan Karangasem menggelar penertiban penyedia jasa tes cepat yang menjamur di Pelabuhan Padangbai.

Sepanjang jalan hingga ke area parkir pelabuhan terdapat puluhan gerai penyedia jasa tes Covid-19 antigen maupun PCR. Tarif yang ditawarkan untuk antigen Rp95.000 sedangkan PCR Rp275.000

Kedua klinik tersebut tak bisa menunjukkan izin operasional, sehingga diminta menutup usahanya. Satpol PP Karangasem akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk klarifikasi.

"Untuk sanksinya menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal