Dugaan Korupsi Penyewaan Rumah Pribadi untuk Rumjab Sekda Buleleng Rugikan Negara Rp800 Juta

Dewi Umaryati
Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

"Selama periode 2014-2020, pemerintah mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sewa ini sebesar Rp800 juta yang masuk ke rekening pribadi pemilik rumah," kata Zuhandi. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mengumpulkan sejumlah bukti. "Penyidik akan melakukan cegah tangkal (cekal) yang dicurigai sebagai tersangka, agar tidak melarikan diri," katanya. 

Jeratan yang disangkakan, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Selain dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan menggunakan rumah pribadi, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pemeliharaannya," tutur Zuhandi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

28 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

2 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal