Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Segera Disidang, Berkas Rampung Dilimpahkan 

Antara
Mantan Bupati Tabana Ni Putu Eka Wiryastuti segera disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kedua tersangka adalah mantan Bupati Tabana Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Jaksa KPK Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Fikri Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).

Ali melanjutkan, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kedua tersangka ada pada Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menunggu jadwal persidangan kedua tersangka itu.

Diberitakan sebelumya, Wiryastuti dan Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan tahun 2017.

Wiryastuti memerintahkan Wiratmaja yang merupakan staf khususnya untuk bertemu dengan dua orang di Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Wiryastuti memerintahkan penyerahan fee untuk mengawal DID itu kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

15 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

16 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

16 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

27 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal