ETLE di Bali, 300 Pemilik Kendaraan Dikirim Surat Tilang Elektronik

Indira Arri
Polda Bali mengirim 300-400 surat tilang elektronik kepada pemilik kendaraan. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Tilang elektronik resmi berlaku di Bali. Sebanyak 300 surat tilang dikeluarkan Polda Bali kepada pemilik kendaraan.

"Kurang lebih sekitar 300-400 pelanggar yang telah dikirim suratnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (30/11/2022).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Bali mulai Senin 28 Noveber 2022. Kamera ETLE yang tersebar di 10 lokasi yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas dan terkiri ke operator.

Ratusan surat tilang elektronik dikirim kepada pemilik kendaraan di Bali. (Foto; Indira Arri)

Selanjutnya petugas satlantas akan mengidentifikasi data kendaraan itu dan mencetak surat tilang atau surat konfirmasi pelanggaran ke alamat yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.

Penerima surat tilang memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran itu melalui website.

"Kalau tidak dikonfirmasi, kendaraan akan diblokir dan itu akan terlihat saat membayar pajak," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal