Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bali Malah Diancam Sajam

Pande Wismaya
Polres Buleleng menangkap tersangka pengancam dengan senjata tajam kepada debt collector, Senin (29/6/2020). (iNews.id/Pande Wismaya)

"Polisi menemukan 2 senapan angin, 1 senjata rakitan jenis pistol, 3 pedang berukuran panjang dan 2 sangkur di mana keseluruhan senjata tersebut tanpa dilengkapi izin," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto di Mapolres Buleleng, Senin (29/6/2020).

Vicky mengatakan, tersangka diamankan selain karena kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin juga karena laporan dari masyarakat setempat kalau tersangka kerap membuat masalah di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran sedang kalut karena tiba-tiba ditagih cicilan motor. Dia mengaku sebelumnya telah membayar cicilan motor sebesar Rp300.000 per bulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni kepemilikan senjata api tanpa izin dan pengancaman. "Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maskimal hingga 10 tahun," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal