Ganjil Genap di Bali saat KTT G20 Berlaku Pukul 6 Pagi hingga 10 Malam

Bagus Alit
Ganjil genap di Bali berlaku selama penyelenggaraan KTT G20. (Foto: Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Aturan ganjil genap berlaku di Bali selama perhelatan KTT G20 pada 15-16 November 2022. Aturan tersebut diterapkan untuk 10 ruas jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Aturan ganjil genap itu berlaku 11 November 2022 hingga 17 November 2022, dimulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 Wita.

"Ada 10 titik atau pun simpang yang dilakukan ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, Polri terutama Polda Bali bertugas membantu sosialisasi kepada pengendara dan pengaturan pelaksanaan di lapangan. 

Adapun 10 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap adalah: Simpang Pesanggrahan hingga Simpang Sanur, Simpang Kuta hingga Simpang Pesanggrahan, Simpang Kuta hingga Tugu Ngurah Rai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

14 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

18 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal