Gubernur Koster Terbitkan Aturan Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan aturan yang berisi persyaratan wisatawan bisa berkunjung ke Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 ini dibuat menjelang pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan lokal pada 31 Juli 2020.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, latar belakang utama diterbitkannya surat edaran oleh gubernur ini untuk menjamin pariwisata di Bali tetap menjamin kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Gede menyebut, salah satu aturan yakni mewajibkan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata membawa surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan negatif Covid-19.

"Wisatawan yang datang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

8 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

15 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

17 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal