Gubernur Koster Terbitkan Aturan Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

Kemudian masa berlaku surat yang menyatakan bebas Covid-19 itu paling lama 14 hari sejak surat itu diterbitkan. Dengan membawa surat tersebut, maka wisatawan boleh memasuki Bali. Tanpa surat tersebut, wisatawan diminta untuk melakukan rapid test di tempat.

Kendati demikian, bila saat pemeriksaan menunjukkan gejala klinis Covid-19, wisatawan tetap diwajibkan melakukan swab atau rapid test kembali di Bali.

"Kecuali mengalami gejala klinis Covid-19 dan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," katanya.

Dia menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan.

"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal