Hajar Pemandu Lagu, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot!

Chusna Mohammad
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kapolresta Denpasar mencopot salah satu kepala unit di Satreskrim Polresta Denpasar karena menganiaya perempuan pemandu lagu di tempat karaoke. Perwira polisi yang dicopot itu Iptu A.

Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. 

"Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).

Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.

Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kapolsek Bengo Ipda MA Diperiksa Propam Polres Bone usai Tabrak Motor Tewaskan Balita

1 bulan lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

1 bulan lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

2 bulan lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 bulan lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal