Menkominfo Johnny Plate Sebut Ada 54 Hoaks Virus Korona di Media Sosial

Dini Listiyani
Menkominfo Johnny G Plate (dok iNews.id)

Mengingat dampak akibat penyebaran hoaks di media sosial, Kominfo telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut. Bahkan, Kominfo tidak segan untuk melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

“Kami tidak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Menkominfo Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Hal ini merujuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

14 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

22 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

24 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

28 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal