Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Antara
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Jerman, perempuan inisial DJ (53) hidup menggelandang di Bali. Imigrasi melakukan deportasi terhadap DJ karena mengganggu ketertiban umum.

WNA Jerman itu dideportasi pada Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. Dia menumpang pesawat tujuan Franfkurt Airport, Jerman.

Deportasi DJ ke Jerman setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai pemulangan warga negaranya itu. 

DJ ditemani seorang dokter dan pendamping konsuler karena ada masalah kesehatan. Setelah proses deportasi, nama DJ akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

13 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

15 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

16 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal