Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Antara
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Jerman, perempuan inisial DJ (53) hidup menggelandang di Bali. Imigrasi melakukan deportasi terhadap DJ karena mengganggu ketertiban umum.

WNA Jerman itu dideportasi pada Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. Dia menumpang pesawat tujuan Franfkurt Airport, Jerman.

Deportasi DJ ke Jerman setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai pemulangan warga negaranya itu. 

DJ ditemani seorang dokter dan pendamping konsuler karena ada masalah kesehatan. Setelah proses deportasi, nama DJ akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal