Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Antara
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

Anggiat mengatakan, DJ melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, DJ juga overstay selama 79 hari. Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DJ pertama kali tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, dia diamankan Satpol PP Badung karena dilaporkan warga tinggal di sebuah rumah kosong di Petitenget, Kuta Utara, Badung.

Dia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan menjalani proses penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, DJ menjalani penahanan selama 10 bulan 6 hari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

13 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

15 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

16 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal