Hidup Menggelandang di Bali, Bule Jerman Dipulangkan ke Negaranya

Antara
Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

Anggiat mengatakan, DJ melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, DJ juga overstay selama 79 hari. Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DJ pertama kali tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, dia diamankan Satpol PP Badung karena dilaporkan warga tinggal di sebuah rumah kosong di Petitenget, Kuta Utara, Badung.

Dia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan menjalani proses penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, DJ menjalani penahanan selama 10 bulan 6 hari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal