Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya

Antara
Indira Arri
Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka kasus penggelapan mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen dengan kerugian Rp5 miliar. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan ini mencapai Rp5 miliar.

"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).

Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan 12 mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen. 

Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.

Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal