Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Kemenkumham Bali))

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mulai memulangkan 11 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di masa pandemi Covid-19. Terbanyak WNA dari Rusia.

"Warga asing yang dominan dideportasi berasal dari Rusia," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, data itu tercatat hingga 19 Agustus 2020. Total ada 11 WNA yang dideportasi. Sedangkan WNA yang menghuni Rumah Detensi untuk menunggu dideportas berjumlah 24 orang yang berasal dari 14 negara berbeda.

Menurutnya WNA yang berada di dalam rumah detensi imigrasi tersebut berasal dari Iran, Mesir, Maroko, Amerika Serikat, Nigeria, Kroasia, Sierra Leone, Bangladesh, Tanzania, Guinea Bissau, Kenya, Rusia, Venezuela dan China.

"Warga asing yang dominan didetensi yaitu berasal dari Nigeria sebanyak enam orang," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

5 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

7 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal