Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Kemenkumham Bali))

Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 ini ada penambahan penghuni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 20 WNA.

Salah satu yang baru dipulangkan yakni WNA asal Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) yang melanggar izin tinggal 60 hari.

Turis Prancis tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena belum ada penerbangan internasional dari Bali, pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal