Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat

Reza Yunanto
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.

Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.

"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

4 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

7 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

13 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal