Imigrasi Denpasar Tutup Layanan Tatap Muka selama PPKM Darurat

Reza Yunanto
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Bagi warga negara asing (WNA) yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.

Setelah permohonan disetujui, untuk melakukan konfirmasi ke nomoi +6281239167806 dengan mengirimkan bukti pendaftaran online.

"Bila permohonan tidak berhasil diajukan secara online, silakan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal mengajukan permohonan tersebut, beserta seluruh persyaratan yang ditentukan," tulis laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

13 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

26 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

26 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

1 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal