Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat

Indira Arri
Polresta Denpasar menetapkan delapan tersangka bentrok antarkelompok Desa Adat Pedungan. (Foto: Indira Arri)

"Tersangka kita kenakan Pasal 170 dan atau Pasal 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Yugo.

Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut di Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan. 

Terjadi pencegatan dan pengeroyokan terhadap Fernando (20). Pelakunya lagi-lagi adalah Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

"Barang bukti satu buah kayu dan tersangka kita kenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun," kata Yugo.

Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

1 hari lalu

Penampakan Selongsong Peluru di TKP Bentrokan Bangkalan, Petunjuk Ungkap Pelaku Penembakan

2 hari lalu

Kesaksian Korban Penembakan Bentrokan di Bangkalan, Diserang Rombongan Pelaku 10 Mobil

3 hari lalu

Olah TKP Bentrokan di Bangkalan, Polisi Temukan Sejumlah Selongsong Peluru dan Sajam

3 hari lalu

Kronologi Bentrokan di Bangkalan, Berawal Teguran Parkir Mobil hingga Berujung Penembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal