Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat

Indira Arri
Polresta Denpasar menetapkan delapan tersangka bentrok antarkelompok Desa Adat Pedungan. (Foto: Indira Arri)

"Tersangka kita kenakan Pasal 170 dan atau Pasal 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Yugo.

Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut di Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan. 

Terjadi pencegatan dan pengeroyokan terhadap Fernando (20). Pelakunya lagi-lagi adalah Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

"Barang bukti satu buah kayu dan tersangka kita kenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun," kata Yugo.

Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

4 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

23 hari lalu

Polisi Bongkar Fakta Baru Bentrok Warga dan Massa Pesilat di Jombang, 2 Orang Tewas

1 bulan lalu

Bom Rakitan Ditemukan di Lokasi Bentrokan Adonara NTT, Polisi Sterilkan TKP

2 bulan lalu

Bentrokan Warga akibat Sengketa Lahan di Manggarai Barat, Kendaraan Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal