Ini Identitas 7 Pengeroyok Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar

Aris Wiyanto
Polresta Denpasar menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

"Tadinya mau menyelesaikan baik-baik. Tapi korban mengeluarkan rantai kalung sehingga para pelaku terpicu emosinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Sayangnya, karena tak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku kemudian terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban dan saudaranya Ketut Widada berusaha kabur.

Namun pelaku berhasil mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh pelaku Wayan Sadia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal