Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM sebelumnya menaikkan status Gunung Agung menjadi Awas (Level IV) mulai Jumat, 22 September 2017 pukul 20.30 Wita menyusul peningkatan aktivitas vulkanik. Sejak itu warga mulai mengungsi.
Untuk memberikan kemudahan akses dalam penanganan darurat, Gubernur Bali menetapkan masa darurat selama 14 hari yang kemudian diperpanjang hingga 9 November 2017.
Berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya, pada 29 Oktober 2017 pukul 16.00 Wita status Gunung Agung kembali diturunkan. Sebagian pengungsi pun mulai kembali ke kampung halaman.
Menurut Sutopo, hingga saat ini jumlah pengungsi masih 29.245 jiwa di 278 titik pengungsian. BNPB terus melakukan koordinasi dengan PVMBG, BPBD dan unsur terkait untuk menyiapkan upaya penanganan terkait dengan meletusnya Gunung Agung.
Aktivitas vulkanik Gunung Agung kembali terpantau naik pada Rabu, 15 November lalu. Asap sulfatara membubung setinggi 700 meter pada periode pengamatan sekitar pukul 12.00-18.00 Wita. Sedangkan pada periode pengamatan pukul 06.00-12.00 Wita asap sulfatara mencapai ketinggian 500 meter.
Berdasarkan laporan petugas di Pos Pengamatan Gunung Agung ketika itu, kegempaan juga meningkat. Meski saat ini terjadi erupsi, PVMBG menyatakan status Gunung Agung masih dalam level III Siaga.